Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang selanjutnya disebut dengan BangkalanKab-CSIRT merupakan CSIRT Pemkab Bangkalan.
Tim BangkalanKab-CSIRT ditetapkan oleh Bupati Bangkalan dalam Keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 100.3.3.2/174/Kpts/433.013/2023 tentang Penetapan Computer Security Incident Response Team Kabupaten Bangkalan (BangkalanKab-CSIRT).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan ditunjuk sebagai Ketua CSIRT Kabupaten Bangkalan dan ditugaskan untuk melaksanakan, memimpin, mengkoordinasikan, memfasilitasi pengembangan kemampuan SDM, pengalokasian sumber daya, memantau, serta melaporkan pelaksanaan terkait BangkalanKab-CSIRT.
Dalam pembentukannya, BangkalanKab-CSIRT memiliki tujuan yaitu:
1. Membangun mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
2. Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden kemanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
3. Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
CSIRT Kabupaten Bangkalan melaksanakan layanan tanggap insiden siber, berupa:
1. Layanan reaktif, yaitu layanan yang terkait dengan pemberian peringatan siber, penanggulangan dan pemulihan insiden siber, penanganan kerawanan serta penanganan artifak.
2. Layanan proaktif, yaitu audit atau penilaian keamanan.
3. Layanan manajemen kualitas keamanan, yaitu analisis risiko, edukasi dan pelatihan.
CSIRT Kabupaten Bangkalan secara resmi di launching pada 2024. Konstituen BangkalanKab-CSIRT meliputi pengguna TIK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Tim BangkalanKab-CSIRT ditetapkan oleh Bupati Bangkalan dalam Keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 100.3.3.2/174/Kpts/433.013/2023 tentang Penetapan Computer Security Incident Response Team Kabupaten Bangkalan (BangkalanKab-CSIRT).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan ditunjuk sebagai Ketua CSIRT Kabupaten Bangkalan dan ditugaskan untuk melaksanakan, memimpin, mengkoordinasikan, memfasilitasi pengembangan kemampuan SDM, pengalokasian sumber daya, memantau, serta melaporkan pelaksanaan terkait BangkalanKab-CSIRT.
Dalam pembentukannya, BangkalanKab-CSIRT memiliki tujuan yaitu:
1. Membangun mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
2. Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden kemanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
3. Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
CSIRT Kabupaten Bangkalan melaksanakan layanan tanggap insiden siber, berupa:
1. Layanan reaktif, yaitu layanan yang terkait dengan pemberian peringatan siber, penanggulangan dan pemulihan insiden siber, penanganan kerawanan serta penanganan artifak.
2. Layanan proaktif, yaitu audit atau penilaian keamanan.
3. Layanan manajemen kualitas keamanan, yaitu analisis risiko, edukasi dan pelatihan.
CSIRT Kabupaten Bangkalan secara resmi di launching pada 2024. Konstituen BangkalanKab-CSIRT meliputi pengguna TIK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.